EKSPOSKALTIM, Bontang – Nampaknya, masyarakat Bontang masih harus bersabar untuk menikmati fasilitas Bandar Udara (Bandara) umum milik Kota Bontang. Meski progresnya terus berproses, namun hingga saat ini pemerintah masih belum sanggup untuk membebaskan status lahan seutuhnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bontang menyampaikan, progres pembangunan bandara saat ini diperkirakan telah 80 persen kesiapannya.
“Pembangunan bandara ini bisa diperkirakan telah mencapai 80 persen, beberapa dokumen sejak tahun 2009 hingga saat ini sudah kita lengkapi. Untuk tahap dan target selanjutnya agar pembangunan bisa direalisasikan, kami masih mempersiapkan status kepemilikan lahan,” kata Akhmad Suharto, Kepala Dishubkominfo Bontang, saat ditemui dikantornya, Rabu siang (13/07/2016) lalu.
Dia menambahkan, kekurangan yang ada saat ini akan segera dilengkapi. Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, lahan yang masih belum bebas bisa dibebaskan seutuhnya.
“Yang paling penting, ya lahan. Gimana bisa membangun kalau lahan belum ada. Itu yang kita upayakan dalam cakupan tahap perencanaan, tahap persiaan, tahap pelaksanaan, dan tahap persiapan hasil,” paparnya.
“Kewenangan untuk kesiapan lahan ini adalah ranah dari pada Lembaga Negara, Kementrian, Lembaga Pemerintah Non Kementrian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten atau Kota, dan Badan Hukum Miliki Negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang mendapat penugasan khusus pemerintah,” tambanya.
Dia berharap, tahap akhir dari pembangunan bandara ini dapat terselesaikan dengan bijaksana. Koordinasi dan sinergi merupakan salah satu kunci utamanya, sehingga dapat membangun harmonisasi antara pemerintah daerah dan masyarakatnya.
“Tanpa ada kerja sama dengan masyarakat, ini tidak akan terbangun. Tahap pembangunan bandara ini akan sampai disini terus. Maka saya berharap, sama-sama sinergi dan koordinasi juga penting. Agar kita sama-sama tau apa yang kita kerjakan, dan sudah sampai mana pengerjaannya,” tutupnya.
Sekedar informasi, sejak tahun 2009 hingga sekarang, sejumlah dokumen perijinan telah terselesaikan. Diantaranya, studi kelayakan yang rampung sejak 2009 silam, master plan di tahun 2010, penetapan lokasi bandara pada tahun 2011, rancangan teknis terinci 2013, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), beserta dokumen Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan Batas-batas kawasan keseimbangan bandara (BKK) yang sudah rampung sejak tahun 2014.

